Yang dimaksud dengan berita acara adalah dokumen yang menjadi bukti legal yang didalamnya berisi pengesahan atau pernyataan terhadap terlaksananya sebuah kegiatan/acara. Biasanya berita acara dilakukan pada acara acara formal termasuk dalam pelaksanaan serah terima jabatan kepala desa baik dari kepada desa yang lama kepada PJ (Penanggung Jawab) atau dari PJ ke Kepada desa terpilih setelah dilaksanakan Pilkades.
Foto:Polres Majalengka |
Naskah berita acara ini nantinya akan ditanda tangani oleh keduanya dalam acara serah terima jabatan ini membuktikan bahwa serah terima jabatan telah sah dilakukan. Untuk serah terima jabatan dari kepada desa yang lama kepada kepala desa Pj dilaksanakan setelah berakhirnya masa jabatan kepala desa yang lama dan serah terima tanpa harus dilakukan pelantikan hanya dilaksanakan secara internal desa dengan mengundang beberapa tokoh desa saja.
Baca Juga : Contoh Undangan Akad Nikah Terbaru Dalam Bentuk Format Word
Sedangkan untuk sertijab dari kepada desa yang lama kepada kepala desa yang terpilih setelah pilkades dilaksanakan pelantikan dan penandatanganan berita acara ini dilakukan bersamaan dengan penyerahan naskah memori serah terima jabatan kepala desa. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, pada Pasal 5 ayat 1, 2 dan 3 berbunyi:
- Serah terima jabatan dilakukan setelah pelantikan Calon Kepala Desa terpilih. (Ayat 1)
- Serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan. (Ayat 2)
- Penandatanganan berita acara serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Calon Kepala Desa terpilih setelah penyematan tanda jabatan bersamaan dengan menyerahkan memori serah terima jabatan. (Ayat 3).