Jual Beli Curang Dan Mengurangi Timbangan, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Jual beli curang dan mengurangi timbangan, bagaimana hukumnya dalam islam? Mengurangi adalah suatu praktek pencurian. Hukum mengurangi timbangan dalam islam termasuk dosa besar dan sama halnya dengan orang yang melalaikan sholat. Karena hal tersebut dapat merugikan diantara dua bela pihak, baik penjual maupun pembeli. Secara sepintas mungkin cara tersebut merupakan trik jitu untuk meraup keuntungan besar pagi penjual, namun sebaliknya trik – trik kotor seperti itu justru akan membuatnya menjadi bangkrut.

Jual Beli Curang Dan Mengurangi Timbangan

Mengurangi timbangan adalah fenomena yang tidak asing yang terjadi dari sejak zaman dahulu hingga zaman sekarang ini. Hal ini merupakan sesuatu yang tabu yang banyak dilakukan oleh pembisnis atau pedagang. Berbuat curang dalam bedagang sama halnya dengan dzolim, yakni memakan atau mengambil hak orang lain dengan cara yang bathil.

Bagaimana Hukumnya Jual Beli Curang Dan Mengurangi Timbangan ?

Rosulullah juga melarang kita untuk mengecoh pembeli dengan cara menawarkan jualan kita dengan cara yang berlebihan, pada hal kenyataannya kualitas barang tersebut biasa saja, dan tidak seperti yang diucapkan. Hal tersebut dapat menimbulkan adzab dari Allah, karena telah mengeluarkan kata – kata dusta agar jualannya laris manis. Ayat dan hadits tentang kecurangan dalam jual beli, juga menjadi peringatan untuk kita agar tidak melakukan kecurangan dalam berbisnis.
Hukamak berkata bahwa celakalah orang yang menjual biji – bijian dengan takaran yang dikurang – kurangi, sebab Allah akan mengurangi nikmat surga yang seluas langit dan bumi dan menggantikannya dengan menambah lubang di dalam neraka dimana bukit – bukit akan mencair jika terkena panasnya. Dalam hal ini Sayyidina Ali juga berkata, Janganlah meminta kebutuhanmu dari seseorang yang rizkinya berada diujung takaran dan timbangan.
Dari dua kisah tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa betapa celakanya bagi orang yang secara sengaja curang dalam berdagang yakni menngurangi timbangannya. Hukum melakukan kecurangan dalam berdagang merupakan dosa besar dan sama halnya dengan melalaikan sholat. Allah akan membawa pelaku kecurangan ke neraka Wayl. Wayl adalah lembah jahannam dimana bukit – bukit akan akan mencair apabila dimasukkan ke dalamnya.

Baca Juga : Mengapa Bangkai Diharamkan Dalam Islam ? Ini Alasannya

Allah SWT berfirman:

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ﴿١﴾الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ﴿٢﴾وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ﴿٣﴾أَلَا يَظُنُّ أُولَٰئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ﴿٤﴾لِيَوْمٍ عَظِيمٍ﴿٥﴾يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ
Artinya : Kecelakaan besarlah bagi orang – orang yaitu orang – orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta penuhi dan apabila mereka menakar dan menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi (QS. Al – Muthoffifin : 1-3).

Ayat diatas menjelaskan tentang orang yang berbuat curang yang apabila mereka meminta takarannya dipenuhi secara sempurna jika menerima takaran orang lain. Sedangkan mereka akan mengurangi takarannya jika menakar dan menimbang untuk orang lain. Jadi, hukum melebihkan timbangan apalagi ada suatu pemaksaan ketika menerima takaran dari orang lain juga merupakan kecurangan.

Sebab – Sebab Orang Curang Dan Mengurangi Timbangan

  1. Kurangnya ilmu dan pengetahuan tentang tata cara berniaga dan berdagang yang baik menurut islam.
  2. Lemahnya iman yakni sedikit rasa takut kepada Allah dan kurangnya kesadaran bahwa Allah senantiasa mengawasi setiap perbuatan kita.
  3. Ambisi untuk mengumpulkan pundi – pundi kekayaan melalui berbabagai cara, dan tidak menghiraukan apakah cara tersebut benar atau tidak.
  4. Tidak Qona\’ah dan Ridho terhadap pemberian Allah SWT.
  5. Lalai dari mengingat kematian. 
  6. Tidak mendalami hukum – hukum jual – beli dalam muamalah islam.
  7. Kurangnya percaya diri. Pada saat seseorang tidak mampu bersaing dengan lawan bisnisnya, maka dia akan melakukan kecurangan.
  8. Ketidak ikhlasan dalam melakukan aktivitas, baik itu ilmu, mencari nafkah dan lainnya.
  9. Pengaruh lingkungan. Melakukan kecurangan juga disebabkan karena banyaknya bergaul dengan orang – orang sudah biasa melakukannya.
  10. Kurangnya pengalaman tentang perdagangan. 
Kecurangan dapat dihindari, jika di dalam hati tertanan dengan kuat tentang nilai – nilan iman dan ketauhidan. Dengan demikian kita akan menyadari bahwa keuntungan atau kesenangan yang kita dapatkan dengan cara haram hanya bersifat sementara.

Baca Juga : Inilah Azab Mengerikan Bagi Orang Yang Suka Menyerobot Tanah Orang Lain

Pertanyaan tentang takaran serta Hadits tentang memenuhi takaran dan timbangan dalam berdagang sering dibahas pada majelis tanya jawab mengenai cara berdagang yang dianjurkan oleh Rosulullah.  Maka dari itu, islam telah memberikan perintah untuk menyempurnakan takaran dan timbangan.

Allah SWT berfirman : \”Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya\”. (QS. Al – Isra\’ : 35).
Seorang pembisnis harus mengetahui tata cara yang dianjurkan dalam islam. Kejujuran harus dikedepankan dalam berbisnis, karena hal tersebut yang akan menghantarkan kita pada kehidupan yang tentram dan berkah.

Demikianlah ulasan kami tentang hukum berbuat curang dalam berdagang. Semoga kita semua termasuk orang – orang yang terhindar dari murka Allah dan termasuk pada golongan orang yang sukses dunia akhirat. Amin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *